Setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, pemilik bisnis dimudahkan untuk membangun usahanya. Termasuk kemudahan cara cek NIB online dengan NIK.
Seperti diketahui bahwa Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai syarat pendirian PT Perorangan. Untuk mendirikan PT perorangan kini tanpa menggunakan akta pendirian dari notaris.
Agar proses pendirian perseroan terbatas perorangan berjalan lancar, maka penuhi terlebih dahulu unsur dan persyaratannya.
Apa Itu PT Perorangan?
Menurut pasal 109 UU nomor 11 tahun 2020, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum persekutuan modal yang pendiriannya berdasarkan perjanjian.
PT melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan. Sedangkan PT perorangan pendirinya hanya satu orang saja.
Selain itu, Pendirian PT perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Hal tersebut sesuai dengan aturan PP nomor 7 tahun 2021.
Unsur Penting Pendirian PT Perorangan
Selain NIB PT perorangan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh PT perorangan, antara lain:
1. Unsur perorangan
Unsur pertama yang harus terpenuhi saat mendirikan PT perorangan yaitu unsur satu orang. Pengertian ini berlaku bagi WNI saja, sehingga orang asing tidak bisa mendirikannya.
Selain didirikan oleh satu orang, berlaku juga pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Jeni PT ini memiliki karakteristik tidak adanya modal dasar minimal.
Anda cukup mengirim surat pernyataan pendirian PT perorangan. Selain itu, untuk mendirikan jenis PT ini tidak memerlukan akta notaris.
2. Unsur UMK
Usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp2 miliar.
Sementara itu, jika berdasarkan ketentuan usaha kecil harus memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Bisa juga menggunakan kriteria usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Jika kesulitan dalam mengurus pendirian, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT perorangan. Cukup mempersiapkan persyaratan pendirian, untuk selanjutnya penyedia jasa yang mengurusnya.
1. Penuhi persyaratan pendirian
PT perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Perseroan Terbatas perorangan harus memenuhi kriteria UMK.
- Membuat surat pernyataan dengan format sesuai lampiran PP nomor 8 tahun 2021.
- Pendiri PT perorangan hanya satu orang saja.
- Pendirian PT perorangan wajib memiliki modal dasar. Untuk ketentuan modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar.
Pendiri merupakan WNI dan mengisi surat pernyataan berbahasa Indonesia.
WNI berusia paling rendah berusia 17 tahun dan sudah cakap secara hukum.
2. Lakukan pendaftaran
Setelah mempersiapkan surat pernyataan pendirian, Anda bisa melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Kemenkumham.
Anda juga harus memiliki NPWP perseroan perorangan. Izin usaha dan NIB juga harus ada sebagai syarat pendirian PT Perorangan.
Setelah memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk perusahaan, Anda juga harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini:
- Siapkan KTP pendiri PT perorangan.
- NPWP pendiri.
- Alamat
3. Pemilihan nama PT Perorangan
Anda harus menyiapkan nama untuk PT perorangan. Untuk memilih nama, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan, seperti:
- Nama harus memiliki keunikan dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain.
- Pilih nama yang mudah untuk diingat dan pengucapannya mudah.
- Nama harus mencerminkan jenis usaha perusahaan.
- Selain itu, nama harus memenuhi syarat-syarat yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
- Paling penting, nama yang Anda pilih harus memperhatikan aspek hukum terutama HAKI.
4. Bidang usaha sesuai dengan KBLI
Prosedur selanjutnya dalam pendirian PT perorangan yaitu menyesuaikan bidang usaha sesuai dengan KBLI. Anda bisa melihat pada Perka BPS nomor 2 tahun 2020.
Saat ini pemerintah telah memberlakukan perubahan atas KBLI menyesuaikan dengan penerapan OSS. Perizinan berbasis risiko pada sistem OSS telah terintegrasi secara elektronik.
Risiko pada kegiatan usaha akan menentukan izin usaha bagi pemilik bisnis. Terutama setelah berlakunya PP nomor 5 tahun 2021, maka skala kegiatan usaha terbagi menjadi:
- Untuk usaha tingkat risiko rendah memerlukan NIB untuk perizinan berusaha.
- Tingkat risiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar untuk perizinan.
- Untuk tingkat usaha menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar oleh Pemda atau Pemerintah Pusat.
- Sedangkan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan izin.
Pemenuhan persyaratan pendirian PT perorangan akan memudahkan proses mendapatkan izin. Temukan informasi lengkap dan terbaru terkait bisnis lainnya di kontrakhukum.com.