Registrasi adalah hal penting yang harus dilakukan oleh pelanggan dan calon pelanggan pengguna SIM kartu Telkomsel. Ada banyak manfaat yang didapatkan jika melakukan registrasi seperti perlindungan data serta kemudahan layanan. Pendaftaran diri ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agar bisa mendapatkan manfaatnya. Simak ulasan cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan kartu baru berikut ini.
Mudah! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel dan Kartu Baru sesuai ketentuan yang berlaku
1. Registrasi melalui web
Telkomsel menyediakan layanan untuk kepuasan para pelanggannya, salah satunya dengan memberikan layanan registrasi melalui website resmi milik Telkomsel. Seiring berkembangnya waktu, Telkomsel terus berkembang hingga kini tak perlu lagi ribet dengan proses registrasi yang memakan waktu. Tanya veronika asisten virtual
Cara registrasi kartu ini tidak jauh berbeda baik untuk pengguna baru maupun lama. Berikut ini adalah cara registrasi yang benar lewat website.
- Buka browser melalui ponsel, PC atau Laptop Anda, kemudian masuk ke situs web resmi Telkomsel di https://www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar. Anda juga bisa menuliskan ‘registrasi karu Telkomsel’ pada kolom pencarian agar lebih mudah.
- Setelah masuk ke halaman, Anda diwajibkan untuk mengisi formulir yang berupa nomor KK, nomor kartu Telkomsel Anda serta nomor NIK. Isikan nomor tersebut dengan benar, bila perlu periksa kembali.
- Usai mengisi formulir. Klik tombol ‘Dapatkan Password’. Tunggu hingga beberapa saat dan password akan dikirim melalui SMS. Apabila dalam 3 menit, masih belum mendapatkan password Anda bisa mengisi dan klik ulang seperti yang dilakukan sebelumnya.
- Masukkan password yang Anda dapatkan ke kolom yang tertera di halaman website. Periksa ulang data yang telah diisi berikut dengan password. Jika sudah yakin, klik ‘kirim’ dan tunggu hingga pemberitahuan bahwa kartu sudah diregistrasi lewat SMS.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Gratis Telkomsel
2. Dengan SMS
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan kartu baru yang paling umum dilakukan adalah lewat SMS. Selain mudah, registrasi lewat SMS ini juga bebas biaya sehingga Anda tidak perlu menyediakan atau membeli pulsa terlebih dahulu. Anda cukup memasukkan nomor KTP dan KK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Namun, ada perbedaan cara registrasi untuk pengguna kartu Telkomsel baru da yang lama. Bagi pengguna lama dan ingin registrasi ulang nomor maka ketikan ULANG NIK# Nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sebagai contoh ULANG 1234678908765132#3201883010303791#.
Sedangkan bagi pengguna baru, ketik REG NIK# Nomor KK3 kirimkan ke nomor 4444, misalnya REG 1234678908765132#3201883010303791#. Sebelum mengirim, sebaiknya periksa kembali agar data yang dimasukkan benar-benar valid.
3. Lewat dial up*444# dan Grapari
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan registrasi lewat dial up dengan kode *444#. Ketika kode tersebut di layar HP kemudian tekan Yes/Ok/Call. Lalu pilih menu REG untuk melanjutkan registrasi dengan memasukkan 16 digit angka NIK dan KK.
Jika Anda belum yakin apakah pernah melakukan registrasi sebelumnya bisa cek registrasi dengan dial up. Ketik *444# lalu tekan OK/Yes/Call, setelah itu pilih opsi ‘cek status registrasi’. Jika belum pernah melakukan registrasi maka Anda diwajibkan memasukkan NIK dan KK, tunggu hingga mendapat konfirmasi dari Telkomsel lewat SMS.
Selain itu, cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan kartu baru baru dengan menggunakan layanan Grapari. Seperti yang diketahui bahwa Grapari merupakan tempat yang secara khusus melayani segala macam aktivitas dan keluhan pelanggan Telkomsel. Di sana Anda bisa melakukan registrasi ulang maupun mendaftar sebagai pelanggan baru kartu Telkomsel.
Jika anda mengalami kendala, saya saran hubungi Tanya Veronika Asisten Virtual yaitu fitur chat online dari Telkomsel atau komen di bawah.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel dan Kartu Baru